Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung juga telah ditetapkan sebagai BLUD dan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Pengaturan tarif layanan kemudian telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan pada BLUD Rumah Sakit Jiwa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 26 Tahun 2025.
Dengan demikian, pencabutan kedua Perda tersebut diarahkan untuk memastikan tertib administrasi, kepastian hukum, serta kesesuaian regulasi tarif dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Raperda kedua merupakan perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.
Wagub mengatakan perubahan tersebut diperlukan untuk mengharmonisasikan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, khususnya dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah.
Melalui perubahan regulasi tersebut, Pemprov Lampung mendorong penguatan sejumlah aspek penting dalam tata kelola riset dan inovasi daerah, antara lain kebijakan berbasis bukti, penelitian dan pengembangan, pengkajian, penerapan, evaluasi kebijakan, invensi, ekosistem riset dan inovasi, infrastruktur riset, serta rencana induk dan peta jalan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah.
"Penguatan peran badan peneliti dan juga pengembangan daerah di dalam mengkoordinasikan riset, penguatan ekosistem riset di Provinsi Lampung," katanya.
Menurutnya, penguatan regulasi inovasi daerah diharapkan dapat menjadi landasan dalam membangun ekosistem riset dan inovasi yang lebih terarah serta mendukung kebijakan pembangunan yang berbasis data dan bukti.
Wagub berharap DPRD Provinsi Lampung dapat membahas kedua Raperda tersebut secara intensif sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga materi muatan yang dihasilkan semakin baik dan berkualitas.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung atas kesempatan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan kedua Raperda tersebut.
"Semoga dengan penjelasan yang singkat tersebut dewan yang terhormat dapat memperoleh gambaran yang jelas baik mengenai dasar pemikiran, maksud serta tujuan yang ingin kita capai bersama sehingga diharapkan dapat lebih memperlancar dalam pelaksanaan proses pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut," pungkasnya.
Rapat paripurna kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Rabu, 9 September 2026, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap dua Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
(Pemerintah Provinsi Lampung).