Bandar Lampung --- Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (08/09/2026).
Dua Raperda yang diajukan Pemprov Lampung tersebut yakni Raperda tentang pencabutan beberapa Peraturan Daerah terkait tarif pelayanan rumah sakit serta Raperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.
Dalam penyampaiannya, Wagub Jihan mengatakan kedua Raperda tersebut merupakan regulasi prioritas yang perlu segera dibahas untuk mendukung penguatan riset dan inovasi daerah sekaligus menata dan mengharmonisasikan regulasi terkait tarif pelayanan rumah sakit.
"Pemerintah Provinsi Lampung diberikan kesempatan untuk menyampaikan dua rancangan peraturan daerah yang sangat prioritas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk segera dibahas dalam rangka mendukung penguatan riset juga inovasi daerah serta mengevaluasi dan mengintegrasi seluruh jenis tarif dalam satu peraturan," ujarnya
Ia menjelaskan, penyampaian dua Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Peraturan daerah menjadi instrumen pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun kepentingan umum.
Wagub menambahkan bahwa pembahasan Raperda merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggara pemerintahan daerah, khususnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, kesejahteraan masyarakat, dan efektivitas pembangunan daerah.
"Pembahasan terhadap sebuah rancangan peraturan daerah hendaknya dilandasi oleh pertimbangan bahwa rancangan daerah tersebut sangatlah diperlukan dalam rangka menentukan kebijakan daerah selanjutnya untuk mengatasi permasalahan-permasalahan pembangunan yang kita hadapi," katanya.
Wagub menjelaskan, Raperda pertama mengatur pencabutan dua Perda, yakni Perda Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negara Husada Provinsi Lampung dan Perda Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung.
Pencabutan kedua Perda tersebut diperlukan seiring perubahan tata kelola kedua rumah sakit yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Untuk RSUD Bandar Negara Husada, Wagub menyebut sejak 2025 rumah sakit tersebut telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Karena itu, penetapan tarif pelayanan perlu disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Penyesuaian tersebut juga telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 47 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada BLUD Rumah Sakit Bandar Negara Husada Provinsi Lampung.
Menurut Wagub, pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2017 diperlukan untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, harmonisasi peraturan perundang-undangan, kepastian hukum, serta penyesuaian pengaturan tarif pelayanan.
Hal serupa berlaku terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung. Berdasarkan hasil evaluasi, regulasi tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.