Oleh: Yusdiyanto
Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung
Kurang dari sebulan, dua lembaga peradilan Lembaga Kehakiman, menghasilkan putusan yang mengarah pada satu persoalan yang sama: dasar administratif pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai pendidikan setara SMA.
Beberapa pekan kemudian, Mahkamah Agung membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang selama ini menjadi dasar administratif pengakuan pendidikan tersebut.
Secara yuridis, kedua putusan itu tidak bertentangan. MK bergerak dalam ranah hukum konstitusi, sedangkan MA mengadili legalitas keputusan administrasi negara. Namun, secara politik-hukum, keduanya melahirkan satu fakta penting: dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan wakil presiden telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Pertanyaannya, apa makna konstitusional dari fakta tersebut?
Makna Putusan
Dalam teori konstitusi modern, kekuasaan publik bertumpu pada dua sumber legitimasi: legitimasi demokratis dan legalitas konstitusional.
Pemilu memberikan mandat politik, tetapi mandat itu hanya sah jika diperoleh melalui prosedur dan syarat yang ditentukan hukum. Karena itu, pembatalan sebuah keputusan administrasi memang tidak otomatis menggugurkan jabatan wakil presiden yang telah diperoleh melalui pemilu dan pelantikan. Jabatan itu lahir dari kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 6A UUD 1945.
Namun, legitimasi demokratis juga tidak dapat sepenuhnya dipisahkan dari legalitas. Ketika salah satu dasar administratif pencalonan dinyatakan tidak sah, negara tidak cukup menjawabnya dengan mengatakan bahwa pemilu telah selesai. Justru muncul pertanyaan konstitusional yang sah: apakah syarat pencalonan tersebut sesungguhnya telah terpenuhi?
Di sinilah putusan MA memperoleh arti yang lebih luas. Ia bukan putusan yang otomatis memberhentikan wakil presiden, tetapi juga bukan putusan yang dapat dianggap tidak memiliki konsekuensi terhadap jabatan publik. Putusan itu menciptakan kewajiban bagi negara untuk memberikan kejelasan mengenai hubungan antara dokumen yang dibatalkan dan syarat konstitusional pencalonan.
Komparatif negara lain