Guna mengantisipasi kebutuhan permodalan kerja yang mendesak seperti penyerapan gabah petani setempat, LPDB menyiapkan skema transisi (bridging) dengan menunjuk koperasi besar binaan Kemenkop sebagai orang tua asuh pendamping.
"Karena kita tahu tidak semua KDMP bisa dengan segera mengakses dengan adanya Permenkop 9 karena butuh waktu, makanya kita membedakan mana yang butuhnya cepat. Kalau butuhnya cepat, makanya Pak Menteri menugaskan kepada kami membuat program namanya Koperasi Orang Tua Asuh. Yang nantinya dia yang akan membantu sementara waktu saja, tidak selamanya, sampai dengan koperasi KDMP ini berproses di LPDB," jelas Krisdianto.
Pada tahap awal, pola pembinaan dan pembiayaan terpadu ini akan diujicobakan pada satu hingga tiga KDMP di Lampung, utamanya koperasi yang telah memiliki fondasi kelembagaan kuat. Selain aspek permodalan gerai dan pangan, LPDB membuka peluang pembiayaan langsung alat pengering gabah (dryer) dan cold storage untuk menjaga stabilitas rantai pasok komoditas lokal. (Pemerintah Provinsi Lampung).