Wagub Jihan meminta Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung bersama dinas terkait di kabupaten/kota tidak berhenti pada penyelenggaraan pelatihan, tetapi juga melakukan pendampingan, koordinasi, dan pengawasan terhadap penerapan hasil pelatihan. Penilaian peserta, menurut dia, harus dilakukan secara objektif dan profesional agar sertifikasi benar-benar mencerminkan kompetensi yang dimiliki.
Ia berharap seluruh peserta mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh dan menerapkan pengetahuan yang diperoleh ketika koperasi mulai beroperasi. Dengan pengelolaan keuangan yang tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, KDKMP diharapkan berkembang menjadi usaha bersama yang sehat, meningkatkan kepercayaan anggota, memperluas kesempatan berusaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan di Lampung. (Pemerintah Provinsi Lampung)