Dalam pelatihan tersebut, Wagub Jihan meminta peserta memperkuat tiga hal utama, yakni integritas, profesionalisme, serta transparansi dan akuntabilitas. Dari sisi integritas, bendahara harus menjaga kejujuran dan kedisiplinan, memisahkan keuangan pribadi dari keuangan koperasi, serta memastikan setiap transaksi memiliki bukti yang jelas.
Dari sisi profesionalisme, bendahara diharapkan menguasai pencatatan dan pelaporan keuangan serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap keberlangsungan koperasi. Sementara itu, transparansi dan akuntabilitas diwujudkan melalui keterbukaan informasi keuangan kepada anggota, pencatatan yang dapat ditelusuri, serta komunikasi yang baik dengan ketua, pengurus, dan pengawas koperasi.
Pelatihan dan sertifikasi ini diikuti sekitar 1.800 calon bendahara KDKMP dari 15 kabupaten/kota di Lampung. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri mengatakan, kegiatan berlangsung pada 26 Oktober hingga 20 November 2026 dengan pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi secara bertahap di sejumlah wilayah.
Lokasi pelatihan meliputi Lampung Tengah, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pringsewu, Tulang Bawang, dan Pesisir Barat. Pembukaan kegiatan dilaksanakan secara hibrida, yakni luring di Bandar Lampung dan daring dari sejumlah daerah, termasuk Tulang Bawang dan Lampung Tengah.
Fitrianita menjelaskan, materi pelatihan mencakup konsep dasar akuntansi, pencatatan transaksi kas dan nonkas, administrasi transaksi keuangan, penyusunan jurnal, pengelolaan buku besar dan buku pembantu, penyusunan serta analisis laporan keuangan, penghitungan sisa hasil usaha (SHU), hingga perpajakan koperasi. Pelatihan dijadwalkan berlangsung selama tiga setengah hari, dilanjutkan sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dengan harapan peserta memperoleh sertifikat kompetensi berstandar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Selain peningkatan kompetensi bendahara, Fitrianita melaporkan bahwa proses verifikasi dan validasi terhadap 924 gerai KDKMP yang tersebar di 15 kabupaten/kota telah selesai dilaksanakan. Tahap berikutnya adalah audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebelum dilanjutkan dengan proses berita acara serah terima gerai.