Dalam rapat tersebut, masing-masing perangkat daerah juga mendapatkan pembagian tugas sesuai kewenangannya.
Bappeda bertanggung jawab mengoordinasikan perencanaan dan pembiayaan program, Dinas Kesehatan memperkuat surveilans dan pengendalian vektor, Dinas Perikanan menangani pengelolaan tambak, Dinas Lingkungan Hidup melakukan konservasi lingkungan, Dinas PMD memperkuat pemberdayaan masyarakat desa, serta Dinas Pariwisata melakukan pemetaan kawasan wisata yang berisiko terhadap penyebaran malaria.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung akan segera menyusun Surat Edaran Gubernur sebagai pedoman pelaksanaan percepatan eliminasi malaria yang akan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dalam menyusun langkah-langkah teknis di lapangan.
Wagub Jihan berharap Kabupaten Pesawaran dapat segera menyelesaikan berbagai indikator eliminasi malaria sehingga Provinsi Lampung mampu mencapai target eliminasi lebih cepat dari target nasional tahun 2030.
“Kalau Pesawaran berhasil menuntaskan eliminasi malaria, maka Provinsi Lampung secara keseluruhan juga akan mencapai eliminasi malaria. Saya berharap kita tidak perlu menunggu sampai tahun 2030. Dengan kolaborasi dan tindak lanjut yang nyata, target itu bisa kita capai lebih cepat,” pungkasnya.