Lebih lanjut ia menambahkan, keberhasilan program pemutihan pajak tidak terlepas dari sosialisasi yang maksimal kepada masyarakat dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Pemprov Lampung harus menggerakkan semua instansi pemerintah hingga ke tingkat RT untuk mensosialisasikan program ini kepada masyarakat serta memberitahukan terkait kebijakan pemerintah kedepan yang akan menghapuskan program pemutihan pajak.
“Kebijakan pemerintah yang akan diterapkan bahwa pemutihan pajak tahun ini terakhir karena ke depan akan diterapkan penghapusan data jika berturut-turut 2 tahun tidak membayar pajak. Hal ini perlu disampaikan kepada masyarakat, agar mereka memiliki dorongan lebih untuk membayar pajak,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diharapkan mengoptimalkan pendapatan pemutihan pajak dari pemerintah maupun swasta hingga perusahaan besar yang menunggak pajak.
Selain itu, ia juga mendorong Pemprov Lampung untuk membangun komunikasi dengan Jasa Raharja Pusat agar pembayaran Jasa Raharja gratis, sebagaimana yang diterapkan di Banten.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mendorong Pemprov agar dalam perencanaan APBD 2026 memasukkan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB untuk program pembangunan infrastruktur jalan.
“Hal ini penting, mengingat infrastruktur jalan meruapakan kebutuhan dasar masyarakat dalam mempermudah mobilitas sosial maupun mobilitas ekonomi serta mendongkrak pariwisata dan lain-lain,” pungkasnya. (*)