BANDARLAMPUNG - Status perizinan Sekolah Siger di Kota Bandarlampung hingga kini masih belum jelas. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) terkait siapa yang sebenarnya memiliki dan mengelola sekolah tersebut.
“Asroni menyampaikan bahwa izin Sekolah Siger ini belum jelas. Belum diketahui apakah sekolah itu milik Pemkot, dikelola yayasan, atau berbentuk swasta,” ujar asroni saat selesai sidak di beberapa sekolah. Jumat, (31/10/25).
Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, siswa Sekolah Siger belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sistem nasional yang menjadi dasar legalitas pendidikan formal di Indonesia. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait sah atau tidaknya ijazah yang diterbitkan oleh sekolah tersebut.
"Bukan berarti ijazahnya tidak sah, tapi karena belum terdaftar Dapodik, maka data siswa dan sekolah itu belum di akui secara sistem oleh kementrian pendidikan," ucapnya.
Asroni menilai, Pemkot Bandarlampung harus segera memberikan kejelasan mengenai dasar hukum dan status kepemilikan sekolah tersebut. Menurutnya, ketidakjelasan ini berpotensi merugikan para siswa yang telah menempuh pendidikan di sana.
“Harapan kami, pada tahun 2026 nanti, status Sekolah Siger sudah jelas. Apakah akan menjadi sekolah swasta di bawah yayasan, atau menjadi sekolah negeri di bawah Pemkot,” tambahnya. (leo)