DESKRIPSINEWS - Inspektorat Kota Bandarlampung memfasilitasi pertemuan antara dua Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pertemuan tersebut membahas secara khusus persoalan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum atau PSU.
Rapat koordinasi ini digelar sebagai langkah preventif agar proses pengelolaan dan penyerahan aset PSU dari pengembang kepada pemerintah kota berjalan sesuai ketentuan. Kehadiran KPK dalam forum tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait batasan hukum, potensi kerawanan, serta tata kelola yang akuntabel dalam penanganan PSU.
Inspektorat berperan sebagai jembatan komunikasi antara OPD teknis dengan KPK. Melalui forum ini, kedua OPD mendapat penjelasan langsung mengenai regulasi yang mengatur PSU, termasuk prosedur administrasi, verifikasi aset, hingga tanggung jawab pasca penyerahan.
Pembahasan PSU menjadi perhatian karena aset tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Jika prosesnya tidak sesuai aturan, dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Karena itu Pemkot Bandarlampung berupaya memastikan seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya fasilitasi dan pendampingan dari KPK, Pemkot Bandarlampung berharap tata kelola PSU ke depan dapat lebih tertib. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pencegahan korupsi yang terus didorong KPK di daerah, termasuk di lingkungan pemerintah kota.