DESKRIPSINEWS – Jumat (9/2/2024) DPRD Lampung Selatan menyelenggarakan kegiatan yang dipusatkan di Desa Way Hui Kecamatan Jatiagung, kegiatan itu dihadiri sejumlah perangkat desa tokoh Agama, tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda dan ratusan peserta undangan.
Ketua komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Rosdiana mengajak masyarakat untuk menciptakan situasi yang Aman, Nyaman dan Kondusif menjelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu.
Dalam kesempatan tersebut mereka diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat bisa menggunakan di lingkungan dalam kehidupan sehari-hari agar lingkungan tetap terjaga dengan tertib,tentram dan saling melindungi antar sesama.”ucap Legeslatif Dapil V dari Fraksi PDI-Perjuangan itu dalam arahannya.
Dalam hal tersebut disampaikan Legeslatif dari Fraksi PDI-Perjuangan pada kegiatan Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di bulan ke-dua tahun 2024.
Menurutnya tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata cara melindungi menjaga Ketentraman, ketertiban umum dan saling melindungi.
Selain itu, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bertujuan agar masyarakat mengetahui payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.
“Ketertiban Umum , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur. Ketentraman Masyarakat , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman , nyaman dan tenteram. Mari kita sama-sama ciptakan Pemilu 2024, Pemilu Damai.” pungkasnya.
Peraturan Darah (Perda) Nomor: 3 tahun 2020 di Bab 1 Pasal 1 yang berkaitan dengan Perda diatas, menjelaskan dalam kehidupan/lingkungan kita sehari – hari diantaranya.