Penataan juga dilakukan pada sektor kelautan dan perikanan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan nomenklatur dan struktur organisasi di tingkat pemerintah pusat, sehingga kelembagaan di daerah dapat berjalan selaras dengan kebijakan nasional.
Melalui verifikasi faktual tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap seluruh usulan penataan kelembagaan dapat memperoleh rekomendasi yang objektif dan sesuai ketentuan.
Pemprov Lampung menegaskan bahwa penataan organisasi bukan semata-mata perubahan struktur, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi yang lebih efektif, memperjelas pembagian kewenangan, memperpendek rentang kendali, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Yang terpenting, penataan kelembagaan ini harus bermuara pada peningkatan kinerja pemerintah dan pelayanan yang semakin dekat, cepat, dan efektif bagi masyarakat Lampung,” pungkas Kepala Biro Organisasi Provinsi Lampung.
(Pemerintah Provinsi Lampung).