Gubernur selanjutnya menekankan bahwa penyelesaian backlog perumahan tidak dapat bertumpu pada program stimulan bedah rumah semata. Ekosistem penyediaan perumahan baru, khususnya rumah bersubsidi, harus bergerak serempak melalui peran aktif pengembang dan perbankan.
"Tentunya ini harus didorong, bagaimana teman-teman pengembang ini bisa maju, bisa bagus, bisa menyediakan rumah-rumah yang layak bagi masyarakat di Provinsi Lampung," lanjutnya.
Untuk itu, Gubernur menginstruksikan dinas teknis agar berkoordinasi intensif dengan bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung guna memangkas hambatan birokrasi dan mempermudah penerbitan izin perumahan. Di samping itu, kalangan perbankan diimbau memperluas akses serta skema pembiayaan MBR yang terjangkau, didukung kesiapan lahan dan konektivitas infrastruktur yang memadai.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap terbentuk kesepahaman regulasi dan keterpaduan kerja nyata antara pemerintah, perbankan, dan pengembang guna mewujudkan hunian yang layak, sehat, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Lampung.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan di Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Rini Dyah Mawarty menjelaskan bahwa program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) difokuskan untuk mengatasi persoalan kesenjangan kelayakan hunian (backlog kelayakan), mengubah rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Mengingat batas waktu penyelesaian ditargetkan pada Desember mendatang, Rini menekankan pentingnya verifikasi faktual dan koordinasi aktif antara Pemerintah Daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.