Sidang Perdana Sengketa Tanah di Kemiling, Yayasan Bhakti IMI Hadapi Tiga Tergugat

Redaksi - Selasa, 24 Jun 2025 - 06:09 WIB
Sidang Perdana Sengketa Tanah di Kemiling, Yayasan Bhakti IMI Hadapi Tiga Tergugat
Kuasa hukum YBIL dari Kantor Hukum Elza Syarief, yakni M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.H., usai sidang, Selasa (24/6/2025). - Ist
Advertisements

"Beberapa sertifikat tidak mereka miliki, dan itu menjadi kunci penting dalam pembuktian nanti. Kami optimis menang," tambah Oryzha.

Pihak penggugat juga menekankan bahwa Gugatan ini bukan hanya soal sengketa aset, tetapi juga tentang marwah lembaga dan amanat publik yang harus dijaga.

Advertisements

"Ini bukan semata soal Lahan, tapi soal menjaga integritas yayasan yang selama ini dibangun untuk kepentingan sosial," kata Ketua Yayasan, Tisnawati. (*)

 

Foto:Kuasa hukum Ybil dari Kantor Hukum Elza Syarief, yakni M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.H., usai sidang, Selasa (24/6/2025).

Advertisements

HALAMAN:
Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Ist

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Deskripsinews.com. All Right Reserved.