"Beberapa sertifikat tidak mereka miliki, dan itu menjadi kunci penting dalam pembuktian nanti. Kami optimis menang," tambah Oryzha.
Pihak penggugat juga menekankan bahwa Gugatan ini bukan hanya soal sengketa aset, tetapi juga tentang marwah lembaga dan amanat publik yang harus dijaga.
Advertisements
"Ini bukan semata soal Lahan, tapi soal menjaga integritas yayasan yang selama ini dibangun untuk kepentingan sosial," kata Ketua Yayasan, Tisnawati. (*)
Foto:Kuasa hukum Ybil dari Kantor Hukum Elza Syarief, yakni M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.H., usai sidang, Selasa (24/6/2025).
Advertisements
HALAMAN: