Selanjutnya, mencegah terjadinya pelanggaran etika, kekerasan seksual, dan penyimpangan profesional di lingkungan pendidikan klinik.
Lalu, meningkatkan sinergi antara penyelenggara pendidikan, wahana pendidikan, dan pembina pelayanan dalam menyikapi dan mencegah insiden pelanggaran etik.
Advertisements
Kemudian mencegah kekerasan seksual dan penyalahgunaan kewenangan oleh peserta didik klinik. Serta mewujudkan penyelenggaraan pendidikan kedokteran yang berorientasi pada mutu, keselamatan pasien, dan integritas profesi. (*)
HALAMAN: