Bandar Lampung --- Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung memastikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di titik baru kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur, telah berhasil dipadamkan. Lokasi kebakaran tersebut berada sekitar 14 kilometer dari Pusat Latihan Gajah (PLG) sehingga tidak berada di kawasan kandang gajah.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Lampung, Aswarodi, dalam konferensi pers di Ruang Command Center BPBD Provinsi Lampung, Senin (26/10/2026). Konferensi pers digelar untuk mengklarifikasi informasi kebakaran di kawasan TNWK yang beredar melalui sejumlah media sejak Minggu malam hingga Senin.
Aswarodi menjelaskan, berdasarkan informasi terverifikasi dari pihak Balai TNWK, lokasi kebakaran berada di kawasan perbatasan areal PT GGP PG 4, tepatnya di wilayah Rawa Harjo, Sedeng Kerep, dan Unguan, Resort Susukan Baru, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Way Kanan, Desa Rantau Jaya Udik 2, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
"Lokasi kebakaran ini masih berada di dalam kawasan Taman Nasional Way Kambas, tetapi berbatasan dengan areal PT GGP PG 4. Jaraknya dengan Pusat Latihan Gajah sekitar 14 kilometer. Jadi, lokasi kebakaran yang menjadi perhatian masyarakat ini bukan berada di kawasan Pusat Latihan Gajah," ujar Aswarodi.
Ia menegaskan, informasi tersebut perlu diluruskan agar masyarakat dapat membedakan titik kebakaran yang baru ditangani dengan lokasi kebakaran lain di kawasan TNWK yang masih dalam proses penanggulangan.
Kebakaran di titik tersebut terpantau pada Sabtu (24/10/2026). Kondisi vegetasi berupa alang-alang dan semak belukar yang mengering, ditambah tiupan angin kencang, menyebabkan api cepat menjalar di permukaan lahan.
Tim pemadaman gabungan yang terdiri atas petugas TNWK, TNI, dan mitra Aliansi Lestari Rimba Terpadu segera melakukan penanganan di lapangan. Upaya pemadaman berlangsung sejak Sabtu hingga Minggu (25/10/2026), dengan dukungan kendaraan operasional, tangki air, peralatan pemadaman, serta sarana pendukung lainnya.