Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari mengatakan reforma agraria merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah dalam mendukung visi pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Menurut Embun, reforma agraria berkontribusi langsung terhadap Asta Cita Kedua yang berfokus pada swasembada pangan dan Asta Cita Keenam yang menitikberatkan pada pembangunan dari desa dan dari bawah guna mewujudkan pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan.
“Tujuan utama Reforma Agraria adalah mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T), sehingga akses masyarakat terhadap sumber daya agraria menjadi lebih adil dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan,” kata Embun.