DESKRIPSINEWS - Keluhan warga terkait masih banyaknya truk bertonase besar yang melintas di jalan kota Bandar Lampung kembali mengemuka. Selain membuat infrastruktur jalan cepat rusak, keberadaan truk besar juga dinilai membahayakan keselamatan, terutama pada jam sibuk dan jam masuk sekolah.
Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung menyatakan pihaknya sudah melakukan langkah pencegahan dengan memasang rambu larangan dan mensosialisasikan aturan pembatasan kendaraan berat di sejumlah ruas jalan. Namun untuk tindakan tegas di lapangan seperti penilangan dan pemutaran balik, Dishub menyebut hal itu bukan kewenangannya.
"Pengawasan dan edukasi menjadi tugas kami. Sementara penindakan di jalan raya merupakan kewenangan dari Kepolisian, khususnya Satlantas," ujar perwakilan Dishub Bandar Lampung.
Senada dengan itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung mencatat masih tingginya pelanggaran kendaraan _Over Dimension Over Loading_ atau ODOL. Dalam periode 1 hingga 25 Juni 2025, sebanyak 693 kendaraan terjaring. Mayoritas pelanggar adalah truk Fuso, truk besar, dan pick up yang digunakan oleh perusahaan maupun pengusaha mandiri.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan, sepanjang Juni 2025 jajaran kepolisian masih memfokuskan diri pada sosialisasi kepada pemilik kendaraan, sopir, perusahaan ekspedisi, hingga pembuat bak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Tujuannya agar para pelaku usaha memahami dampak buruk ODOL terhadap kerusakan jalan dan keselamatan masyarakat.
Yuni menambahkan, kendaraan yang terjaring dalam pantauan umumnya berasal dari luar daerah dengan nomor polisi BE, BG, B, BM, BH, dan K.
Rencana penertiban besar-besaran terhadap kendaraan ODOL sejatinya sempat masuk dalam agenda Operasi Patuh 2025 pada 13 hingga 27 Juli 2025. Namun berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Menko Maritim dan Investasi, Menteri Perhubungan, Kakorlantas Polri, dan asosiasi pengemudi truk, disepakati bahwa penertiban menyeluruh baru akan dimulai pada 1 Januari 2027.
Sementara itu di wilayah, Satlantas Polres Lampung Utara telah lebih dulu melakukan penyekatan. Menindaklanjuti aduan masyarakat, petugas melakukan penyekatan truk besar pada Selasa 26 Mei 2026 pagi di Jalan MT Haryono, Kotabumi. Kegiatan tersebut dilakukan pada jam berangkat sekolah untuk mengantisipasi potensi kemacetan dan kecelakaan.
Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati mengatakan penyekatan merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap keluhan masyarakat. Ia mengimbau para pengemudi truk besar agar mematuhi aturan jam operasional dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang melanggar ketentuan ODOL dapat dikenai sanksi. Pelanggaran _Over Dimension_ termasuk tindak pidana, sementara _Over Loading_ merupakan pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 305. Sanksinya mulai dari teguran, tilang, hingga kendaraan diputar balik.
Hingga penertiban nasional dimulai tahun 2027, Dishub bersama Polri akan terus menggencarkan sosialisasi dan pengawasan. Masyarakat juga diimbau untuk ikut melapor jika menemukan pelanggaran di lapangan.