Selain itu, Kemendagri juga akan menyoroti rendahnya realisasi belanja infrastruktur di daerah serta berbagai strategi yang dapat ditempuh untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kualitas pelayanan publik.
Fatoni menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, taat terhadap peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan asas keadilan serta manfaat bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan pentingnya implementasi empat pilar hubungan keuangan pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam UU HKPD, yaitu menurunkan ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal, memperkuat kemandirian daerah melalui optimalisasi pajak daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, serta menyelaraskan belanja pemerintah pusat dan daerah.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah daerah didorong menetapkan target pendapatan secara logis, terukur, dan sesuai potensi riil daerah, mengelola belanja secara efektif dan efisien, serta menyinkronkan program daerah dengan prioritas pembangunan nasional guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi.