BANDARLAMPUNG - Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 belum beranjak dari meja Komisi III DPRD. Pasalnya, konflik kewenangan antara Dishub dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) belum terselesaikan, sehingga Komisi III menahan persetujuan anggaran.
Ketua Komisi III, Agus Djumadi, menilai persoalan tersebut bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut kejelasan tanggung jawab dua dinas besar yang berdampak langsung pada pelayanan publik. Ia menegaskan RKA tidak bisa disahkan sebelum pelimpahan kewenangan itu benar-benar jelas.
“RKA Dishub belum bisa disepakati karena belum ada pelimpahan kewenangan kegiatan dari Dinas PU terkait PJU ke Dishub. Ini harus disinkronkan terlebih dahulu. Kami masih menunggu kejelasan dari Dinas PU,” ujar Agus dalam rapat pembahasan RKA, Rabu (19/11/2025).
Ketidakselarasan tersebut membuat kebutuhan anggaran PJU di dalam RKA bersifat dinamis, bahkan diperkirakan dapat melonjak jika Dishub akhirnya menjadi penanggung jawab penuh.
Selain isu PJU, Komisi III juga menyoroti program transportasi publik yang dinilai belum menjadi prioritas utama Dishub. Agus menyebut, pengembangan transportasi massal perlu diperkuat untuk mendukung arah kebijakan nasional dalam program Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, perhatian terhadap fasilitas keselamatan jalan juga dinilai masih rendah. Komisi III mencatat perlunya peremajaan marka, rambu zona sekolah, hingga zebra cross, yang membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp17 miliar.
Kepala Dishub Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, mengakui bahwa RKA 2026 belum matang karena masih ada pembahasan teknis yang belum menemukan titik temu.
“Belum ketemu titik deal-nya. Masih ada rangkaian bahasan terkait marka jalan dan hal penting lain yang masih kami upayakan dapat terakomodasi oleh Komisi III,” ujar Socrat. (leo)