Pastikan Transparansi SPMB, Pemkot Bandar Lampung Aktifkan Posko Pengaduan

Leo Saputra - Selasa, 07 Jul 2026 - 07:22 WIB
Pastikan Transparansi SPMB, Pemkot Bandar Lampung Aktifkan Posko Pengaduan
Pemkot Bandarlampung - Ist
Advertisements

Jalur Kuota Minimal Keterangan

Domisili 30% Berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah

Advertisements

Afirmasi 30% Untuk keluarga tidak mampu & penyandang disabilitas

Prestasi 35% Nilai akademik & non-akademik

Mutasi 5% Anak guru & pindah tugas orang tua

Disdik mengimbau orang tua agar membaca Juknis dengan cermat dan melengkapi dokumen sesuai ketentuan.

Advertisements

Proses SPMB juga diawasi Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Masyarakat dapat melapor ke WA 0811-980-3737 jika menemukan dugaan maladministrasi atau pungutan liar.

“Kami mendorong semua pihak mengawasi bersama. SPMB harus bersih dan berpihak pada anak,” tegas Ombudsman Lampung.

Pemkot Bandar Lampung berkomitmen menuntaskan setiap aduan yang masuk. Data daya tampung dan hasil seleksi tiap sekolah juga diwajibkan dipublikasikan secara terbuka.

Dengan adanya posko ini, diharapkan pelaksanaan SPMB 2026/2027 di Bandar Lampung berjalan lancar tanpa merugikan peserta didik.

Advertisements

HALAMAN:
Advertisements
Share:
Editor: Leo Saputra
Source:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Deskripsinews.com. All Right Reserved.