Jalur Kuota Minimal Keterangan
Domisili 30% Berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah
Afirmasi 30% Untuk keluarga tidak mampu & penyandang disabilitas
Prestasi 35% Nilai akademik & non-akademik
Mutasi 5% Anak guru & pindah tugas orang tua
Disdik mengimbau orang tua agar membaca Juknis dengan cermat dan melengkapi dokumen sesuai ketentuan.
Proses SPMB juga diawasi Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Masyarakat dapat melapor ke WA 0811-980-3737 jika menemukan dugaan maladministrasi atau pungutan liar.
“Kami mendorong semua pihak mengawasi bersama. SPMB harus bersih dan berpihak pada anak,” tegas Ombudsman Lampung.
Pemkot Bandar Lampung berkomitmen menuntaskan setiap aduan yang masuk. Data daya tampung dan hasil seleksi tiap sekolah juga diwajibkan dipublikasikan secara terbuka.
Dengan adanya posko ini, diharapkan pelaksanaan SPMB 2026/2027 di Bandar Lampung berjalan lancar tanpa merugikan peserta didik.