DESKRIPSINEWS, LAMSEL – Jumat (9/2/2024) DPRD Lampung Selatan mengadakam kegiatan yang dipusatkan di dusun 1B Desa Karang Anyar Kecamatan Jatiagung, kegiatan itu dihadiri sejumlah perangkat desa, tokoh masyarakat tokoh agama dan tokoh pemuda serta ratusan peserta.
Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS Dapil V Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan, Mohamad Akyas mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang, salah satunya membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Selain itu DPRD juga memiliki fungsi pengawasan. Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang juga cukup penting selain yang telah dibahas di atas yaitu pengawasan terhadap mengarahkan anggaran dimulai dari penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam kesempatan tersebut masyarakat diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat terlebih di tahun politik saat ini.
“Mari Jaga Ketentraman dan Ketertiban Umum, Saya berharap dengan pengenalan Perda ini kondisi masyarakat dapat kondusif. Dan juga agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.” pintanya.
Hal ini berkaitan dengan kewajiban kepala daerah dalam melakukan pertanggungjawaban tahunan atas pelaksanaan APBD.
Menurut Legeslatif Dapil V Kecamatan Jatiagung itu, tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum.