DESKRIPSINEWS - Pemerintah Kota mengancam akan mencabut dan membongkar sejumlah reklame yang dinilai bermasalah. Penertiban dilakukan karena reklame tersebut tidak memiliki izin resmi, sudah habis masa berlaku, atau menunggak pajak kepada daerah.
Langkah ini diambil untuk menertibkan ruang publik sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak reklame. Satuan Polisi Pamong Praja bersama instansi terkait telah mengidentifikasi titik-titik pemasangan reklame yang melanggar ketentuan.
Para pemilik dan penyelenggara reklame diberi waktu selama 10 hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Surat pemberitahuan telah dikirimkan kepada pihak-pihak yang terdata. Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan tidak ada tindakan, maka tim gabungan akan melakukan pembongkaran paksa.
Kepala Satpol PP menegaskan bahwa penertiban bukan bertujuan untuk mematikan usaha, melainkan mendorong kepatuhan terhadap aturan. Pemilik reklame diminta segera mengurus perizinan dan menyelesaikan kewajiban pajak agar tidak terkena sanksi lebih lanjut.
Penertiban menyasar berbagai lokasi, mulai dari bahu jalan, kawasan pusat perbelanjaan, hingga fasilitas umum. Reklame yang dipasang di tiang listrik, rambu lalu lintas, dan pohon juga menjadi fokus karena dinilai mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan.
Pemkot mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memasang reklame sembarangan. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.