DESKRIPSINEWS, LAMSEL – Senin (29/1/2024) DPRD Lampung Selatan melakukan kegiatan sosper yang dipusatkan di Desa Kecapi Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan itu dihadiri sejumlah perangkat Desa serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta tamu undangan.
Legislatif dari Fraksi PAN Halim Nasai mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Anggota DPRD Lampung Selatan tersebut berintraksi dengan konstituennya dalam bentuk kegiatan sosialisasi perda (sosper).
“Kalau kita perhatikan, sekarang masih marak perang kelompok dan sebagainya. Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat terlibat langsung, terlebih di tahun politik saat ini sangat rentan dalam konflik. Tentunya dengan berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam perda ini,”
Dengan perda ini, kita berharap agar tidak ada lagi yang ribut-ribut. Ia juga menekankan pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini untuk terus disosialisasikan ditengah-tengah masyarakat.
“Ini menyangkut jaminan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat di daerah. Semua warga berhak mendapatkan ketertiban dan ketenteraman serta perlindungan ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.
Masyarakat diharapkan dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari.